Petugas gabungan Kelurahan Kalianyar dan Kecamatan Tambora melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Kawasan Tanggul Banjir Kanal Barat (BKB) RW 01, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/6).
Sekretaris Kelurahan Kalianyar, Suroso mengatakan, penertiban PKL dan parkir liar dilakukan menindaklanjuti Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum serta Perda 5 Tahun 2015 tentang parkir liar.
"Hasilnya, sebanyak 6 gerobak, 3 mobil diderek oleh petugas Sudin Perhubungan dan Satpol PP Kelurahan Kalianyar," katanya.
Dijelaskan Suroso, hal tersebut menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM). Dengan mengerahkan petugas Satpol PP Kecamatan Tambora dan Kelurahan Kalianyar, Satpel Dishub kecamatan Tambora, dan petugas PPPSU Kelurahan.
"Kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan warga melalui CRM," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta warga untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Diharapkan warga sekitar mematuhi sesuai aturan," jelasnya. (why)