Sebanyak 50 warga, terutama kader dasa wisma, mengikuti sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (15/4).
Kegiatan dari hasil kolaborasi antara, YPHMI, DPD KAI DKI Jakarta, serta Pemkot Jakarta Barat, ini menekankan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat ini menekankan pentingnya pemahaman hukum masyarakat sekaligus kemudahan akses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Sekretaris Lurah Kalianyar, Suroso mengatakan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak diikuti sekitar 50 warga, terdiri dari kader dasa wisma, serta pengurus RT dan RW. Kegiatan digelar agar masyarakat memahami terkait permasalahan hukum seperti kasus kekerasan perempuan dan anak.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya peran lingkungan dalam mendeteksi dan menangani kasus kekerasan perempuan dan anak secara cepat dan terintegrasi. "Selama ini kami berkoordinasi dengan unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Jika ada kejadian yang merugikan perempuan dan anak, bisa langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi. Kami juga terbuka terhadap laporan masyarakat," tuturnya.
Meski begitu, ia mengakui adanya kendala utama yang dihadapi tentang adanya anggapan bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak itu merupakan aib keluarga, sehingga korban atau keluarga enggan melapor.
“Ini tantangan kami. Banyak warga yang masih menganggap kasus tersebut sebagai aib. Padahal, hal ini harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak terus berulang,” tegasnya.
Sebagai tindaklanjut, aparatur Kelurahan Kalianyar akan terus mensosialisasikan pemakaman hukum kepada masyarakat agar berani melapor dan mengetahui jalur penanganan yang tepat.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPD KAI Jakarta, Arif Munandar, menegaskan, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan bantuan hukum melalui berbagai saluran yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa menghubungi kami melalui hotline, telepon, atau WhatsApp. Bisa juga membuat janji untuk bertemu, baik di kantor maupun di lokasi yang disepakati. Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi hukum diberikan secara gratis, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk konsultasi kami berikan secara gratis. Selanjutnya akan kami lihat apakah kasus tersebut bersifat komersial atau tidak. Jika tidak komersial, kami bisa dampingi secara cuma-cuma. Namun jika komersial, akan kami rekomendasikan ke pihak lain,” jelasnya.
Layanan tersebut, lanjut Arif Munandar, mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari kekerasan perempuan dan anak, hingga persoalan pidana maupun perdata lainnya. Edukasi hukum juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami langkah yang harus diambil ketika menghadapi permasalahan hukum.
Sementara itu, Ketua RT 07 RW 07 Kalianyar menyoroti tentang layanan Posbakum di Kelurahan Kalianyar. Karena, dirinya menilai masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme serta akses layanan bantuan hukum tersebut.
“Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan kejelasan terkait layanan Posbakum ini, mulai dari bagaimana cara mengaksesnya hingga apakah layanan tersebut berbayar atau gratis. Dengan informasi yang jelas, warga tentu akan lebih berani memanfaatkan layanan yang ada,” ujarnya. (why)





