Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Palmerah melakukan penertiban 7 gelandangan pada tiga titik ruas jalan, Sabtu (30/9) malam.
Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kecamatan Palmerah diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Camat Palmerah Joko Mulyono. Apel diikuti puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI, serta tim TRC P3S Sudis Sosial Jakarta Barat.
Camat Palmerah, Joko Mulyono mengatakan, kegiatan penertiban PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) ini didasari aturan daerah yakni Pergub No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Penertiban PPKS di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, dilakukan di tiga titik ruas jalan. Tiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Kemanggisan Raya, Kemanggisan Ilir dan Jalan Brigjen Katamso.
"Kami akan menertibkan PPKS sesuai dengan peraturan. Dan, dalam menjalani tugas, kami meminta kepada petugas untuk mengedepankan sisi humanis dan komunikatif," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/10).
Penertiban PPKS yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tujuh gelandangan. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat, untuk pembinaan lebih lanjut.
Joko menyebutkan, tiga dari tujuh gelandangan yang terjaring tersebut adalah anak-anak. Mereka mayoritas pengamen dan badut. (why)