Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan melakukan penertiban lapak barang rongsokan di Jalan Ahmad Dahlia, RT 5 RW 04 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (24/9).
Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan bahwa penertiban lapak barang rongsokan menindaklanjut laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitasnya diduga mengganggu lingkungan.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat karena keberadaannya mengganggu lingkungan dan aktivitas masyarakat. Jadi melanggar ketertiban umum, yakni Perda No 8 Tahun 2007," ujarnya.
Dari laporan tersebut, pihaknya mengerahkan aparatur Kecamatan Kembangan yang terdiri dari Satpol PP dan petugas PPSU Kelurahan Meruya Utara untuk melakukan penertiban lapak barang rongsokan.
"Kami terjunkan Satpol PP serta petugas PPSU Kelurahan Meruya Utara untuk membersihkan barang-barang rongsokan. Sementara pemilik barang rongsokan dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.
Lurah Meruya Utara, Jufri mengungkapkan, keluhan tersebut datang dari warga di Jalan Ahmad Dahlia Meruya Utara lantaran aktivitas pemilik barang rongsokan yang menempati areal seluas 50 meter disamping gardu listrik PLN.
"Selain menertibkan lapak dan barang rongsokan, kami beri uang kerohiman untuk menggantikan barang-barang rongsokannya," tambahnya. (why)