Ratusan petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar di Jalan Raya Kali Baru Timur atau jalan inspeksi Cengkareng Drain, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7).
Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan penertiban yang dipimpin Camat Cengkareng, Suhardin, di area pergudangan Jalan Kapuk Pulo, RW 10, Kelurahan Kapuk. Apel diikuti sekira 200 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Sudis Bina Marga, SDA, dan PPSU.
Camat Cengkareng Suhardin mengatakan, kegiatan penertiban bangunan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketertiban umum serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Kami melaksanakan penegakan ketertiban umum karena terdapat bangunan liar dan portal yang menutup akses jalan. Bersama unsur tiga pilar, kami hadir untuk mengembalikan fungsi jalan sehingga aktivitas masyarkaat dapat kembali berjalan normal," ujar Suhardin.
Lebih lanjut Suhardin menuturkan, 15 bangunan semi permanen tersebut ditertibkan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator dari Sudis SDA Jakarta Barat.
"Jalan raya Kali Baru Timur atau Jalan inspeksi Cengkareng Drain merupakan infrastruktur yang dibangun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sebagai jalur pendukung di sepanjang Cengkareng Drain yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Namun, akses jalan tersebut sempat ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Padahal, berdasarkan koordinasi dengan BBWSCC, lahan yang diklaim ahli waris tersebut telah dibebaskan dan memperoleh ganti rugi dari pemerintah.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Kami jelaskan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan jalan ini dibangun untuk kepentingan umum sehingga tidak boleh ditutup ataupun menghambat aktivitas masyarakat. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan," tutur Suhardin.
Sebelum penertiban, tambah Suhardin, pihaknya telah menempuh prosedur hukum sesuai aturan seperti memberikan sosialisasi kepada masyarakat, surat peringatan secara bertahap yakni SP 1, SP2 dan SP3. Setelah prosedur dilakukan, eksekusi pun dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi di tingkat kota.
"Tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, tetapi semata-mata untuk kepentingan umum. Setelah penertiban ini selesai, fungsi jalan akan dikembalikan sepenuhnya sebagai sarana akses masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan proses penertiban berjalan berkat kolaborasi berbagai unsur, mulai dari pemerintah kota, kecamatan, TNI, Polri, hingga dukungan perangkat wilayah seperti RT, RW, dan LMK.
"Pelaksanaan penertiban ini merupakan hasil kolaborasi seluruh unsur. Alhamdulillah, dukungan dari wilayah sangat baik sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan tertib," ujarnya.
Di jelaskan Herry Purnama, penertiban bangunan melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, Sudis Bina Marga, Sudis SDA, BPBD, Gulkarmat, serta PPSU. Total personil gabungan berjumlah 200 petugas.
Terkait adanya penolakan sejumlah pihak pada kegiatan itu, Herry menilai hal itu merupakan bagian dinamika yang biasa terjadi. Namun, setelah diberikan penjelasan petugas di lapangan, situasi dapat dikendalikan dengan baik.
"Di awal memang ada yang menyampaikan keberatan, tetapi setelah diberikan penjelasan oleh pak camat dan jajaran, mereka akhirnya memahami. Kami berharap kegiatan hari ini dapat berjalan aman, damai, dan seluruh proses penertiban selesai sesuai rencana," pungkasnya. (why)





