Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik wilayah Jakarta Barat, Rabu (15/5). Kegiatan melibatkan petugas gabungan Sudishub Jakbar, UP Parkir DKI dan Satpol PP Jakbar.
Peneriban dilakukan untuk merespon maraknya laporan masyarakat mengenai praktik parkir liar sekaligus menegakan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Beberapa laporan masyarakat mengenai keresahan yang ditimbulkan oleh perpakiran liar sempat viral di media sosial.
"Titiknya kita mulai dari Taman Semanan Indah (TSI). Sepanjang jalan kita sisir, lanjut kita masukin ke jalan utama, ke depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, lanjut Pasar Puri, menyisir lagi baru kembali ke mari (Kantor Sudishub Jakbar)," jelas Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Sudis Perhubungan Jakarta Barat, Afandi Nofrisal, saat ditemui usai penertiban.
Dari penertiban tersebut, lanjut Afandi, petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan orang juru parkir liar yang sebagian besar mematok tarif parkir di berbagai macam usaha-usaha ritel.
"Dari hasil penindakan kita siang hari ini bersama teman-teman semua, ada delapan yang tertangkap tangan, juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi," katanya.
Selanjutnya, sebut Afandi, delapan juru parkir liar tersebut diminta mendatangani surat pernyataan untuk segera mengajukan izin.
"Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya. Akan diproses dalam Tipiring (tindak pidana ringan)," tandasnya.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara rutin untuk menjamin ketertiban masyarakat.
"Kita berlanjut tetap berjalan sampai bulan Juni akan berjalan sampai jukir benar-benar resmi, masyarakat bisa merasakaan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalin," pungkasnya. (Aji)