Realisasi penerimaan pajak daerah kota Jakarta Barat mencapai 3,8 triliun pada periode Januari hingga 30 Juni 2025, angka tersebut setara dengan 48,55 persen.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana mengatakan dari 13 jenis pajak Jakarta Barat diantaranya PKB, BBN-KB, PAB, PBB-KB, PAT, Pajak Reklame, PPJ, BPHTB, PBB-P2, Pajak Jasa Perhotelan, Jasa Makanan/Minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan serta Jasa Parkir.
"Dari 13 jenis pajak itu, realisasi penerimaan pajak tertinggi dari yang ditargetkan 1,7 triliun PBB-P2 realisasi penerimaan mencapai 1,2 triliun atau sekitar 75,85 persen," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).
Selain itu, Rusdian merinci, realisasi peneriman dari pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk tertinggi juga yaitu sebesar 980 miliar atau mencapai 46 persen.
Kemudian BBN-KB realisasi penerimaan mencapai 499 miliar, BPHTB mencapai 420 milar, pajak Jasa Makanan/Minuman perolehan mencapai 350 miliar, pajak reklame mencapai 115 miliar dan pajak Jasa Perhotelan sebesar 85 miliar.
"Pada realisasi penerimaan semester pertama tahun 2025 ini perolehan rata-rata sudah diatas 30 persen," ujarnya. (Izu)