Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengimbau masyarakat wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan keringanan pajak dalam rangka mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana mengatakan pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak (WP) memanfaatkan momentum insentif keringanan yang program Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
"Saya mengajak kepada semua warga khususnya Jakarta Barat untuk mengambil manfaat atas kebijakan insentif keringanan yang dikeluarkan oleh pak Gubernur (Pramono Anung). Mari kita gunakan kebijakan ini untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak kita bersama," ujarnya ditemui usai menjadi pembina Apel rutin ASN Pemkot Jakbar di Ruang Ali Sadikin Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (7/7) pagi.
Rusdian optimistis pencapaian penerimaan pajak Jakarta Barat bisa melebihi capaian tahun 2024 sebesar 101.2 %.
"Untuk penerimaan sampai dengan akhir Juni 2025 dari seluruh jenis penerimaan pajak sudah mencapai 48.55%, capaian luar biasa di pertengahan tahun melampaui target yg ditentukan," terangnya.
Diungkapkan Rusdian, realisasi penerimaan pajak PBB-P2, ia meyakini akan berkontribusi besar terhadap pencapaian penerimaan pajak/pendapatan pada tahun 2025 ini.
"Realisasi penerimaan PBB-P2, sampai dengan akhir Juni sudah mencapai 75.85% (Rp 1.291.636.620,293). Melebihi capaian tahun lalu pada periode yang sama sebesar 48%. Capaian ini tidak lepas dari insentif keringanan pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur," tuturnya.
Lebih lanjut, Rusdian menjelaskan ada beberapa keringanan pokok kepada wajib pajak (WP) jika melaksanakan pembayaran pajaknya antara lain, untuk objek pajak tahun 2025 mendapatkan keringanan 10% pada periode pembayaran 8 April hingga 31 Mei 2025, 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli dan keringanan 5% untuk periode 1 Agustus - 30 September 2025.
Sementara, diantara program insentif meliputi penghapusan denda administrasi untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun 2025 yang telah mempunyai tunggakan dan serta penghapusan terhadap denda keterlambatannya.
Berikutnya, Rusdian menjelaskan pada momentum HUT DKI Jakarta yang ke-498, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan penghapusan denda atas kendaraan bermotor sampai dengan 31 Agustus 2025.
"Untuk itu saya mengajak kepada seluruh jajaran Pemkot Jakbar baik ditingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk mengimbau semua warga Jakarta Barat menggunakan momentum insentif keringanan pajak ini agar segera membayarkan kewajibannya. Perlu diingat pajak warga membangun Jakarta," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk konsultasi pembayaran dan penghitungan insentif pajak, wajib pajak (WP) dapat berkonsultasi langsung di loket-loket pembayaran pajak yang telah disediakan Pemkot Jakarta Barat dan dapat berkonsultasi langsung ke Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Gedung B Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan. (Hfz)