Dinas Kesehatan DKI Jakarta kewalahan mengawasi keberadaan orang asing yang membuka praktek klinik kesehatan di Jakarta. Karena kewenangan melakukan pengawasan terhadap praktek kesehatan diserahkan kepada wilayah masing masing.
"Kami tidak bisa mengawasi satu per satu terhadap klinik kesehatan yang memiliki izin atau tidak, karena untuk pengawasan diserahkan pada wilayah masing masing. Kami juga telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Dinas Kesehatan, kepolisian, imigrasi dan sebagainya,"ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto, saat mengomentari praktek klinik aborsi di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren Utara, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut ditegaskan, semua orang asing yang membuka praktek kesehatan di Indonesia, terutama Jakarta, tidak ada izin. Itu karena belum ada keterangan dari Kementerian Kesehatan, perihal tenaga kerja asing yang bekerja atau membuka klinik di Indonesia.
Melihat modus operandi praktek klinik kesehatan ilegal di Jakarta, Koesmedi menjelaskan mereka menjalani praktek dengan membuka usaha di mal, apartemen dan ruko. Tujuannya, agar tidak terlalu dilihat masyarakat. "Modus mereka membuka praktek di apartemen, ruko atau mal. Cara mereka menjalani praktek biasanya dari mulut ke mulut saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi 1 Jakarta Barat mengamankan dua wanita warga Tiongkok yang diduga membuka praktek aborsi di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren Utara, beberapa hari lalu. Mereka diamankan selain berkewarganegaraan Tiongkok, juga tidak memiliki izin praktek klinik di apartemen tersebut. (why/aji)
20 Mei 2024