Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat 900 perceraian disebabkan faktor ekonomi dan perselingkuhan pada periode Januari hingga Maret 2025
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Muhammad Razali mengatakan faktor ekonomi masih menjadi penyebab tingginya angka perceraian di wilayah Jakarta Barat.
"Bila dilihat data Januari-Maret 2025, angka perceraian mencapai 800-900 perkara. Mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi," ujarnya saat dkonfirmasi usai melakukan audensi dengan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto di kantor Wali Kota Jakbar, Jumat (11/4).
Angka perceraian tersebut, lanjut Muhammad Razali, termasuk tertinggi ketiga setelah Pengadilan Agama Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Muhammad Razali juga membeberkan faktor ekonomi yang menyebabkan kasus perceraian. "Faktor ekonomi itu bisa karena PHK, pinjaman online dan sebagainya. Karena ekonomi, itu kaitannya dengan kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga," ujarnya.
Penyebab kasus perceraian yang sering terjadi adalah adanya pihak ketiga (perselingkuhan). "Perselingkuhan juga termasuk dalam kasus perceraiah, kalo tidak dari pihak istri yang berselingkuh atau dari pihak suami yang berselingkuh," tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Barat berperan untuk memberikan konsultasi sekaligus mengadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait kasus perceraian.
"Kami juga memiliki 28 mediator non hakim yang bertugas membantu menyelesaikan sengketa perceraian melalui mediasi. Mediator ini berperan sebagai perantara dan bersifat netral," tambahnya. (why)