Deklarasi Kampung Kerukunan merupakan komitmen menjaga toleransi umat beragama yang berlangsung di Ruang Auditorium SLB B Pangudi Luhur, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (8/8).
Hadir Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Ali Murthadho, Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Holi Susanto, serta Camat Kecamatan Kembangan, M Fahmy Karsawijaya, bersama jajaran lainya, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus Kampung Kerukunan.
Acara diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh perwakilan dari enam agama, yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Doa bersama menjadi simbol kebersamaan dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat.
Prosesi selanjutnya, pelantikan dan pengukuhan pengurus Kampung Kerukunan Kelurahan Kembangan Selatan masa bakti 2026–2031 oleh Lurah Kembangan Selatan, Junaidi. Berdasarkan Keputusan Lurah Kembangan Selatan Nomor 024 Tahun 2026.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Ali Murthadho mengapresiasi pelaksanaan Deklarasi Kampung Kerukunan di Kembangan Selatan. Terkait pemilihan SLB B Pangudi Luhur sebagai lokasi deklarasi sebagai ruang pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus sekaligus menjadi tempat untuk belajar mengenai kerukunan dan inklusivitas.
"Kerukunan sejati dan inklusivitas itu sesungguhnya tidak pernah mengenal tembok, tidak pernah mengenal sekat. Kerukunan sejati itu adalah bahasa hati, bagaimana kita memanusiakan manusia," ujarnya.
Menurutnya keberadaan Kampung Kerukunan penting untuk merawat hubungan sosial di tengah keberagaman masyarakat Jakarta. Karena kerukunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi perlu diterapkan melalui berbagai kegiatan nyata yang mempertemukan masyarakat dan membuka ruang interaksi.
"Kampung Kerukunan itu harus mampu berbuat yang baik, yang nyata, yang terlihat oleh masyarakat. Saya berharap mampu dibuka ruang-ruang interaksi, perjumpaan, ruang-ruang bertemu di masyarakat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Deklarasi Kampung Kerukunan Kembangan Selatan turut memuat komitmen warga untuk menjaga persatuan dan kesatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memelihara kerukunan antarumat beragama, menghormati perbedaan keyakinan, suku, dan budaya, serta menolak provokasi, ujaran kebencian, intoleransi, dan radikalisme yang dapat memecah kerukunan warga. (Thr)





