Pemkot Jakarta Barat menyediakan ruang isolasi bagi pemudik yang melanggar aturan pembatasan keluar masuk wilayah DKI Jakarta di kompleks Masjid Hasyim Asyari, Rusun Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat.Ruang isolasi itu menampung kurang lebih 100 tempat tidur. Di ketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat aturan tentang pembatasan kegiatan keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta. Aturan yang tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020, itu diterapkan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam aturan tersebut terdapat sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang tidak menyertai kelengkapan Surat ijin keluar masuk (SIKM). "Mereka yang terjaring petugas gabungan pada masa pemberlakuan PSBB, nantinya akan dikarantina di Masjid Hasyim Asyari, Rusun Pesakih,"ujar Kristi Watini, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Rabu(27/5).
Menurut Kristi, ruang isolasi tersebut menyediakan kurang lebih 100 tempat tidur. 1 tim petugas medis juga telah disiapkan.Pelanggar yang dikarantina akan mengikuti pemeriksaan kesehatan serta penerapan protokol kesehatan.
Terkait makanan dan minuman, Kristi menerangkan bahwa sesuai aturan gubernur No 47 Tahun 2020, pasal 14 ayat 5, bahwa pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina berupa makan,minuman dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung pendatang. (why)
20 Mei 2024