Ratusan petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan 35 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT KAI yang berada di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/10).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto menuturukan, penertiban bangunan dilakukan sebagai tindaklanjut atas permohonan dari PT KAI yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di area tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI,” ujarnya.
“Setelah rapat koordinasi di tingkat kota bersama TNI, Polri, camat, dan seluruh unsur wilayah, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” sambungnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 500 personel gabungan dikerahkan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, dan tokoh masyarakat, termasuk 1 kendaraan alat berat jenis beckho.
Agus menjelaskan, sebagian bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh warga, setelah mendapatkan surat peringatan dari petugas.
“Kami menertibkan sesuai prosedur. Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk imbauan dan surat peringatan. Dua hari lalu sebagian warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkapnya.
Pasca penertiban bangunan, Agus menambahkan, pihaknya bersama aparat terkait akan memperkuat pengawasan melalui patroli rutin dan kerjasama dengan PT KAI.
“Kami sudah meminta PT KAI untuk lebih serius menjaga arealnya dengan memasang kawat atau penghalang agar tidak digunakan masyarakat. Karena ini masih bagian dari jalur kereta, dan sangat berbahaya jika dijadikan tempat aktivitas umum,” tandasnya.
Diinformasikan, kawasan Gang Royal pernah menjadi lokalisasi prostitusi. Namun, Pemkot Jakarta Barat telah membongkar total lokasi tersebut pada tahun 2023 silam. (why)






