Dewan Kota Jakarta Barat akan mengusulkan untuk dibuatkan aturan atau kebijakan dalam menampung aspirasi masyarakat. Ini dilakukan dalam upaya mengatasi masalah yang ada di lingkungan masyarakat.
"Untuk itu dibuat suatu pengkajian agar nantinya dibuat peraturan gubernur dalam rangka menyerap setiap aspirasi masyarakat," ujar Moch Masykur, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat saat kegiatan penguatan LMK di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (20/3) sore.
Menurutnya, usulan itu dibuat karena banyak aspirasi masyarakat yang tidak terserap dalam pembahasan musrenbang. Seyogyanya, kekuatan musrenbang itu didasari dari kualitas hasil rembuk RW. Ia mencontohkan, pembangunan fisik jalan yang menemui masalah aset. Di mana, pemerintah tidak bisa membangun jalan karena permasalahan aset.
"Satu sisi warga sangat membutuhkan, tapi sisi lain jalan itu belum dibebaskan. Sehingga belum bisa dibangun. Ini seharusnya bisa dicarikan solusinya," ujar Moch. Masykur. Tak hanya pembangunan jalan, ia menyebutkan masih banyak aspirasi warga yang tidak terserap dalam musrenbang tingkat kelurahan.
Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Moch Riadi menjelaskan bahwa Pemkot Jakarta Barat akan menerima setiap aspirasi dari masyarakat, baik yang disampaikan melalui rembuk RW atau pun dari LMK kelurahan. Semua aspirasi masyarakat itu tentunya akan ditindaklanjuti dalam mekanisme musrenbang.
"Misalnya, masalah aset yang belum diserahkan pengembang. ini ada mekanismenya. Atau aspirasi masyarakat mengenai normalisasi kali Semongol yang tidak bisa ditindalanjuti karena menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024