Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), di ruang eks Kanppeko kantor wali kota, Rabu (22/11).
Kegiatan dibuka Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Eldi Andi. Diikuti aparatur perwakilan kelurahan, kecamatan, puskesmas, UKPD dan lainnya. Menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jakarta Barat dan perwakilan Kementerian PAN-RB. Hadir Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakbar, Devi Riana Sumanthi.
Seko mengatakan, dahulu yang mengisi laporan harta kekayaan hanya para pejabat tinggi negara dan setingkat eselon II seperti gubernur dan lainnya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Kini, seluruh ASN juga diwajibkan mengisi LHKASN, mulai eselon III, IV dan seterusnya. “Sekarang, semua ASN wajib melaporkan harta kekayaannya,†ujarnya. Bedanya, kalau LHKPN sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang LHKASN hanya sampai Inspektorat Kota.â€
Ia meminta peserta mengikuti sosialisasi dengan seksama. Sehingga benar benar mengerti dan memahami apa saja yang terkait LHKASN, termasuk cara mengisi laporan. “Jangan sungkan bertanya kepada narasumber, terutama soal pengisiannya,†imbuh Seko. Ia pun mengimbau nantinya seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat mengisi LHKASN.
Sementara itu Herlina Sukmawati, dari Kementerian PAN-RB, menjelaskan LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara. LHKASN diterapkan untuk pencegahan korupsi kolusi nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN dan penguatan integritas aparatur.
Lebih lanjut dijelaskan, LHKASN menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Si-Harka) dan bisa diakses mulai 22 November 2017. Nantinya setiap ASN akan mendapat user ID dan password. “LHKASN ini wajib diisi, berlaku untuk seluruh ASN,†tandasnya.
Ia menambahkan, ASN tidak perlu khawatir laporan harta kekayaannya bisa dilihat pihak lain. Isi laporan hanya masuk ke admin Inspektorat, tidak ke KemenPan-RB, KPK, Pajak atau instansi lainnya. “User ID dan password aman, yang bisa akses hanya ASN yang bersangkutan. Tidak ada kaitan dengan intitusi atau instansi lainnya,†jelas Herlina. Ditegaskan, jika ada ASN yang tidak mengisi LHKASN akan dikenakan sanksi. “Yang tidak lapor bisa kena peninjauan kembali jabatan dan sanksi.†(why/aji)
20 Mei 2024