Pemkot Jakarta Barat akan mengadakan kegiatan uji emisi kendaraan di tiga lokasi berbeda. Uji emisi kendaraan ini menargetkan sekitar 2000 kendaraan.
"Rencananya uji emisi akan dilakukan tiga tempat, yakni kawasan CNI, tepatnya Jalan Puri Elok Kembangan, Jalan Aranda, depan Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren Utara dan depan Toko Merah, Jalan Kali Besar Barat, Tamansari. Rencananya dimulai pada 24-26 April,"ujar Edy Mulyanto, Kepala Sudis Lingkungan Hidup, Jakarta Barat, Senin (16/4) pagi.
Menurut Edi, uji emisi ini digelar sebagai tindaklanjut Pergub No 31 tahun 2007 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta Pergub No 92 tahun 2007 tentang Uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor di Jakarta.
Rencananya, uji emisi kendaraan yang melibatkan aparat Sudin Perhubungan dan kepolisian serta Sudis Lingkungan Hidup ini menargetkan sebanyak 2000 kendaraan. Uji emisi kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis. "Dari target itu, sebanyak 297 kendaraan operasional Sudis Lingkungan Hidup juga akan menjalani uji emisi," ujarnya.
Uji emisi juga berlaku untuk kendaraan PNS dan operasional pada masing-masing titik lokasi. Untuk uji emisi di kawasan CNI, mencangkup tiga kawasan kecamatan yakni, Kecamatan Kembangan, Kebon Jeruk dan Cengkareng, Kalideres, sedangkan uji emisi di depan Mal Taman Anggrek, mencangkup kawasan Kecamatan Grogol Petamburan, dan Palmerah. Sedangkan uji emisi di depan Toko Merah mencangkup kawasan Tamansari dan Tambora," tutur Edi.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang menjalani uji emisi ini akan dipasang stiker sebagai tanda lulus uji emisi. Bila yang tidak lulus uji emisi, akan mendapatkan surat untuk menjalani perbaikan pada sejumlah bengkel resmi yang memiliki perelegkapan uji emisi.
Saat ini ada sekitar 39 bengkel resmi yang memiliki sertifikat untuk menjalani uji emisi kendaraan. "Jumlah itu yang tercatat di Sudis Lingkungan Hidup. Kemungkinan bisa bertambah, kami akan melakukan pendataan untuk bengkel kendaraan lainnya. Sebelumnya, dilakukan sosialisasi dengan memasang spanduk berisi pelaksanaan uji emisi kendaran pada tiga titik lokasi," tukasnya.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan uji emisi kendaraan tahun 2017, umumnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah kendaraan lamaa dan bermesin disel. "Kebanyakan kendaraan keluaran tahun 2007 dan bermesin disel," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024