Pemkot Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Dinas KPKP DKI Jakarta terkait adanya kabar aksi mogok para pedagang daging sapi. Itu dilakukan sebagai dampak melonjaknya harga daging sapi potong di pasar tradisional.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas KPKP DKI Jakarta Barat untuk membahas permasalahan tersebut," ujar Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, Muhammad Iqbal, saat dihubungi via handphone, Kamis (21/1) siang.
Dalam koordinasi tersebut, lanjut Iqbal, diperoleh informasi bahwa Kementerian Pertanian telah menggelar operasi daging murah pada sejumlah pasar mitra tani di wilayah DKI Jakarta. Operasi daging murah ini berlangsung 20-25 Januari 2021. Harga daging sapi beku dijual mulai Rp 70 ribu/kg. "Di Jakarta Barat, terdapat di Pasar Mitra Tani, Perumahan Kalideres Permai, Kecamatan Kalideres." tuturnya
Sementara itu, Kepala Sudis KPKP Jakarta Barat, Iwan Indrianto, akan melakukan pertemuan dengan para pedagang sapi potong untuk membahas permasalahan melonjaknya harga daging sapi potong.
Menurut Iwan, harga normal daging sapi potong segar Rp. 120 ribu per kilogram, namun terjadi peningkatan berkisar Rp 130 ribu - 150 ribu/kg. Melonjaknya harga daging sapi potong segar itu diduga adanya kenaikan harga hewan sapi.
Meski begitu, Sudis KPKP Jakarta Barat telah berkoordinasi dengan Dinas KPKP DKI Jakarta dan asosiasi yang membawa peredaran daging segar untuk membahas permasalahan tersebut. "Ketersediaan daging beku cukup dan tersedia. Ya, memang itu tergantung dengan daging sapi segar. Tapi, sedang dilakukan koordinasi dinas KPKP dan asosiasi yang membawahi peredaran daging sapi segar," jelasnya.
Berdasarkan data situs infopangan.jakarta.go.id, harga rata-rata daging sapi di Jakarta mencapai Rp 123.500/kg, harini. Harga tersebut mengalami kenaikan Rp 1.782 ketimbang harga kemarin. Namun harga daging bagian has atau paha belakang di Ibu Kota Rp 121.250 per kilogram atau turun Rp 5.654 dari kemarin.
Sebelumnya, beredar kabar para pedagang daging sapi di Jabodetabek akan melakukan mogok jualan selama tiga hari. Kabar ini mengacu pada surat edaran Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) bernomor 08/A/DPD-APDI/I/2021.(why)
20 Mei 2024