Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi mengimbau kepada pedagang hewan kurban untuk tidak menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan hewan kurban. Imbauan itu tertuang pada surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Jakbar.
"Pedagang dipersilahkan menggunakan lahan kosong milik warga untuk dimanfaatkan berjualan hewan kurban dan tidak berjualan di jalan, trotoar dan taman," papar Rustam, saat ditemui usai menghadiri pengangkatan sumpah panitia PTSL di kantor wali kota, Rabu (8/8) pagi.
Menurutnya, Pemkot Jakarta Barat akan melakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta Barat, termasuk meminta Sudis KPKP Jakarta Barat untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan hewan kurban. Pengawasan penting dilakukan agar dapat mengantisipasi adanya penyakit dari hewan kurban tersebut. "Ini untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual sehat," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Sudis KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay, menjelaskan pihaknya akan menggelar pemeriksaan terhadap hewan kurban, 10 hari sebelum Idul Adha. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
Pemeriksaan hewan meliputi penyakit antraks dan cacingan. Bila ditemukan penyakit, hewan akan ditarik atau tidak diperkenankan dijual. "Pemeriksaan kesehatan hewan kurban bekerja sama dengan instansi terkait, serta lurah dan camat untuk pemantauan tempat penjualan hewan kurban," jelasnya. (why/aji)
20 Mei 2024