Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar operasi cabut pentil (OCP) di sepanjang Jalan Kota Bambu Selatan (KBS), Kelurahan KBS Kecamatan Palmerah, Kamis (11/1).
Hasilnya, sebanyak 30 kendaraan roda empat dan dua yang melanggar di kawasan tersebut ditertibkan petugas. Sanksinya, dikenakan penderekan dan cabut pentil.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Palmerah, Ahmad Afriyant, menjelaskan OCP atau penertiban kendaraan yang parkir sembarangan merupakan kegiatan rutin harian yang digelar menciptakan kawasan agar tertib dari kendaraan yang parkir.
"Hari ini di Jalan Kota Bambu Selatan, petugas menertibkan sebanyak 30 kendaraan, yakni 26 kendaraan roda dua dicabut pentil dan empat kendaraan roda empat dikenakan sanksi derek," sebutnya.
Diungkapkan, penertiban parkir kendaraan di jalan tersebut respon atas laporan warga. Di kawasan Jalan KBS banyak warung makan di dua sisi jalan yang membuat banyak kendaraan parkir di bahu jalan sehingga membuat arus lalu lintas tidak lancar.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan jadi efek jera bagi pengendara atau pemilik kendaraan agar tidak parkir di lokasi yang melanggar dan bisa menyebabkan arus lalu lintas terganggu," pungkasnya. (Aji)