Satpol PP bersama tiga pilar menindak panti pijat dan warung kopi di wilayah Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Penindakan dilakukan karena pelanggaran PSBB. Pengecekan panti pijat WM di Jalan Kembangan Selatan RT 09/01 Kelurahan Kembangan Selatan dilakukan Senin (1/3) malam, sekitar pukul 21.20. Petugas menemukan tempat tersebut melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Tidak mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, yakni 21:00 WIB. Selain itu tidak penyediakan alat pengukur suhu tubuh. Tindakan yang diberikan adalah peringatan kepada pemilik atau penanggung jawab dan penyegelan sementara,†tandas Kasatgas Pol PP Kelurahan Kembangan Selatan, H Armunanto, Selasa (2/3).
Sementara itu, penyegelan di warung kopi Jalan Lingkar Luar, Kembangan Selatan, karena melanggar prokes Covid-19. “Kami tindak dengan penyegelan sementara. Pelanggarannya, tidak melakukan pembatasan fisik atau menjaga jarak antar pengunjung (berkerumun) dan tidak menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan,†jelas Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo. Ia menambahkan kegiatan tersebut tindaklanjut Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Kepgub No 172 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Aji)
20 Mei 2024