Aparat dan petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di salah satu objek penunggak pajak, Kamis (10/8).
Disaksikan Camat Kebon Jeruk Abdullah dan Kepala UPPRD Kebon Jeruk Widiyastuti, pemasangan plang berlangsung lancar. Penunggak merupakan wajib pajak (WP) perusahaan pengembang perumahan dan apartemen. Dengan berbagai alasan, perwakilan pengembang sempat meminta kepada petugas untuk tidak dipasang plang penunggak pajak. Hingga saat ini pihak pengembang masih menunggak penyetoran PBB P2 ke kas daerah sekitar Rp 9,7 miliar.
Menurut Widiyastuti, sebelum mamasang plang pihaknya telah melakukan upaya persuasif dan melayangkan surat teguran agar pengembang segera melunasi penyetoran PBB P2. “Bahkan, di dalam surat permohonan, WP berjanji akan mencicil pembayaran PBB P2. Namun hingga saat ini tidak direalisasikan, sehingga dilakukan pemasangan plang penunggak pajak," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, WP yang telah dipasang plang penunggak PBB P2 diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk melunasi kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah. "Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, kami akan menyerahkan penanganan ke tingkat suku badan untuk dilakukan penagihan aktif bekerja sama dengan kejaksaan untuk proses penyitaan," tandasnya.
Ia menambahkan, untuk pencapaian target penerimaan PBB P2 tahun 2017, mulai 14 hingga 25 Agustus pihaknya juga akan menggelar layanan jemput bola dengan membuka gerai pelayanan PBB P2 di seluruh kantor kelurahan se Kecamatan Kebon Jeruk. Disebutkan, target penerimaan PBB P2 2017 di Kecamatan Kebon Jeruk sebesar Rp 149,54 miliar. Hingga kini realisasinya telah mencapai sekitar Rp 78,39 miliar atau 51,73 persen.
Untuk mendukung program tersebut, Camat Kebon Jeruk, Abdullah meminta seluruh lurah di wilayahnya turun mengajak warga untuk membayar PBB P2 2017 sebelum jatuh tempo 31 Agustus mendatang. "Kami minta lurah melalui RT dan RW turun ke wilayah mengajak warga untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB P2, khususnya saat layanan jemput bola yang dibuka di setiap kantor kelurahan," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024