Masjid Assa’adah di Jalan Manunggal No. 28, RT 05/RW 01, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, mewakili Kota Administrasi Jakarta Barat dalam Lomba Binaul Masjid (LBM) tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026.
Tim juri LBM tingkat DKI Jakarta yang terdiri atas tujuh orang melakukan penilaian di Masjid Assa’adah, Senin (28/9). Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah bersama jajaran, perangkat wilayah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengapresiasi terpilihnya Masjid Assa’adah sebagai wakil Jakarta Barat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan konsistensi pengurus DKM bersama tokoh masyarakat, ulama, jamaah, dan warga dalam memakmurkan masjid.
“Saya yakin dan percaya, perjuangan membesarkan kegiatan di masjid ini bukan hal yang mudah. Ketika membangun, semangatnya mungkin lebih terasa ketika kita ingin membangun sebuah masjid secara fisik. Kita rasanya lebih semangat ketika membangun pada saat awal,” ujar Iin.
Iin mengatakan, membangun masjid tidak hanya sebatas memperkuat konstruksi fisik, tetapi juga membangun kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ketika konstruksi sudah terbangun kokoh, pekerjaan selanjutnya adalah membangun nilai, kemakmuran, dan kemaslahatan umat melalui berbagai kegiatan. Masjid tidak hanya memiliki konstruksi fisik yang baik, tetapi juga harus memberikan manfaat,” ujar Iin.
Ia berharap semangat pengurus dalam memakmurkan Masjid Assa’adah terus berlanjut dan tidak hanya dilakukan saat mengikuti perlombaan atau penilaian.
“Semangat memakmurkan masjid jangan berhenti, tetapi terus dilakukan. Mari kita dukung dan kuatkan ukhuwah Islamiyah serta syiar Islam di mana pun kita berada,” katanya.
Sementara itu, Ketua DMI DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi, mengatakan LBM merupakan salah satu program unggulan DMI DKI Jakarta. Pada 2026, penilaian LBM telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Barat.
“Ini LBM yang ketiga tahun 2026 setelah Jakarta Utara di Rorotan, kemudian Jakarta Timur di Cibubur, dan Jakarta Barat di Kembangan,” ungkapnya.
Menurutnya, penilaian LBM meliputi tiga aspek utama, yakni idaroh atau manajemen masjid, imaroh atau kemakmuran masjid, serta riayah atau pemeliharaan masjid.
“Juri-juri ini memang mumpuni dan memahami aspek idaroh, imaroh, dan riayah,” ujar KH Ma’mun. (Aji)






