Polisi penegak aturan daerah Kecamatan Kalideres menggebah pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di sepanjang Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (1/11) pagi. Empat pedagang diantaranya mendapatkan kartu kuning.
Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
"Kami melakukan penggebahan sebanyak 10 pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang Jalan Daan Mogot, 4 pedagang diantaranya mendapatkan kartu kuning," tuturnya saat dikonfirmasi.
Cahya menuturkan, pemberian kartu kuning kepada para PKL dilakukan sebagai bentuk peringatan. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila PKL masih kedapatan berjualan di fasilitas umum.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah sanksi tegas mengikuti sidang yustisi. "Kita beri kartu kuning pertama, nanti kalo masih kedapatan berjualan kita beri kartu kuning kedua. Nah kalo kedapatan lagi ketiga kalinya kita sidang yustisi," paparnya.
Cahya menyebutkan, pihaknya melakukan pendataan terhadap empat pedagang kaki lima yang mendapatkan kartu kuning. Pendataan dilakukan dengan mencatat Nomor Induk Kependudukan (KTP).
Untuk mengantisipasi kembalinya PKL, lanjut Cahya, Satpol PP gabungan Kecamatan Kalideres akan melakukan patroli rutin setiap hari, terutama pada titik-titik rawan pedagang kaki lima. (why)