Para lurah dan camat di Jakarta Barat kembali diminta untuk memanfaatkan lahan sengketa yang belum ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Pemanfaatannya bisa dilakukan setelah dikeluarkan SK penguasaan tanah.
"Harus ada usul terlebih dahulu sebelum dibuatkan SK penguasaan tanah, semua itu bisa dilakukan asal belum ada inkrah pengadilan, ujar wali Kota, di kantornya, Selasa (18/10). Dijelaskan, pemanfaatan lahan sengketa dilakukan agar tidak terjadi adanya penyerobotan tanah oleh pihak lain.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta menginginkan lahan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan, lahan yang bersengketa itu bisa dimanfaatkan untuk budidaya ikan lele. "Gubernur minta agar dimanfaatkan untuk pelihara ikan lele. Dari pada diserobot lalu diawasi preman, mendingan kita manfaatkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Wali Kota.
Ia menambahkan, jika SK penguasaan tanah sudah keluar, maka pemanfaatan tanahnya dilakukan bagi hasil kepada pemilik tanah. Besaran porsi bagi hasil adalah 20 persen untuk pemerintah, dan 80 persen untuk pemilik lahan. (why/aji)
20 Mei 2024