Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi kembali mengingatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para lurah, yakni sebagai estate manager dan “orang tua†di wilayah masing masing.
Estate manager merupakan pejabat lapangan yang cakap membereskan beragam pekerjaan, mulai dari masalah teknis hingga administrasi. "Coba, saya tanya lurah, apa tugasnya. Ada yang tahu nggak. Siapa tahu, nanti gubernur bertanya pada Anda," tanya Wali Kota kepada para lurah saat rapat pimpinan tingkat kota, di ruang pola kantor wali kota, Selasa (28/2). Hadir Wakil Wali Kota M Zen, Seko Asril Marzuki, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, serta camat dan lurah.
Tak ada satu pun lurah yang mengacungkan telunjuk tangan untuk menjawab pertanyaan Wali Kota. Melihat itu, ia segera memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. "Kalau ditanya itu, tugas lurah yang pertama adalah sebagai estate manager di kantornya. Kedua, lurah sebagai “orang tuaâ€," jelas Wali Kota.
Lebih lanjut dikatakan, tugas menjadi orang tua, maksudnya adalah lurah harus aktif melayani masyarakat. Lurah memastikan warganya telah memiliki KJS dan KJP (Kartu Jakarta Sehat dan Pintar). "Sebagai orang tua, lurah harus mengetahui anak anaknya, masyarakat. Lurah tanya, apakah ada warganya yang belum memiliki KJP dan KJS. Jika belum, lurah harus mengarahkan," imbuh Wali Kota.
Sama juga sebagai estate manager di kantornya, lurah bisa “menyuruh†instansi lain untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah. "Misalnya, ada pengaduan jalan rusak. Lurah bisa nyuruh (koordinasi) dengan Sudin Bina Marga. Dengan begitu masalah di wilayah akan terselesaikan," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024