Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat berkoordinasi dengan camat-lurah agar aktif monitoring wilayah terkait antisipasi dan pencegahan pembakaran sampah liar yang mengganggu lingkungan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan menanggapi keluhan warga di wilayah Cengkareng Timur terkait aktivitas pembakaran sampah di lingkungannya.
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, masalah tersebut langsung ditindaklanjuti. Ia sudah meminta jajaran Sudis LH Jakbar termasuk camat lurah setempat agar ke depan lokasi tersebut terus diawasi.
“Sudis LH Jakbar koordinasi dengan camat-lurah, awasi jangan sampai ada lagi aktifitas di lokasi, apalagi bakar sampah semaunya,” imbuh Uus, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (28/5).
Ia juga mengimbau jika terjadi lagi pelanggaran agar oknum pelakunya ditindak dan diberikan sanksi tegas. Jika sanksi denda, nilainya yang lumayan besar sehingga ada efek jera. Bahkan jika ternyata masih diulangi pelanggarannya, selain sanksi dendanya diperbesar juga mesti ditutup lokasinya.
“Intinya Sudin LH dan juga camat lurah harus ketat mengawasi wilayah jangan sampai ada aktifitas bakar sampah sembarangan. Bukan hanya di Cengkareng Timur saja, tapi seluruh wilayah di Jakarta Barat,” tandas Uus.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan pihaknya langsung menindaklanjuti masalah tersebut. Ia menyebut ada tiga langkah cepat yang diambil Sudis LH Jakbar secara simultan terkait pembakaran di lokasi apartemen Central Land Kelurahan Cengkareng Timur.
“Pertama tuntaskan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara. Kedua, memberikan sanksi bagi pembakar sampah atau pembuang sampah sembarang sesuai Perda 3 tahun 2013. Dan ketiga, meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar dilakukan pemilahan sampah dan reaktivasi bank sampah yang ada di RW. Saat ini ke tiga langkah itu sedang berjalan,” jelasnya.
Pihaknya juga menyarankan pemilik lahan agar bertanggung jawab terhadap lahannya.
“Misalnya, dilakukan pemagaran dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti urban farming atau lapangan olahraga dan lain-lain,” pungkasnya. (Aji)