Lurah dan camat se Jakarta Barat diimbau proaktif dalam pembuatan sertifikat aset aset pemerintah, terutama kantor dan rumah dinas.
"Gubernur DKI Jakarta meminta semua kantor pemerintah, baik itu kantor lurah, camat, dan rumah dinas sudah memiliki sertifikat. Kalau ada yang belum, saya minta proaktif untuk melaporkan dan membuat sertifikat," ujar Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi, di kantornya, Selasa (22/8).
Menurutnya, sertifikat aset dibuat agar nantinya tidak ada upaya dari pihak lain yang menyerobot atau mengklaim tanah yang menjadi aset pemerintah. Ia mencontohkan, aset lahan bekas kantor wali kota Jakarta Barat di wilayah Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan, yang pernah diklaim milik pihak/orang dan sejumlah kasus lainnya.
Selain sertifikat aset pemerintah, Wali Kota juga meminta Suku Badan Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakbar, Bagian Tata Kota, dan instansi terkait lainnya menginventarisir kewajiban pengembang dalam menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
"Saya minta data aset para pengembang harus diserahkan sebagai fasos dan fasum. Bisa nanti berbentuk, taman, jalan atau fasilitas umum lainnya. Nantinya, bila sudah dilimpahkan, akan ada serah terima dari pengembang yang nantinya akan dikelola oleh Badan Aset Daerah," imbuh Wali Kota. (why/aji)
20 Mei 2024