Sejak Januari hingga Agustus 2019, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan Jakarta Barat telah menerbitkan ribuan perizinan manual yang diajukan oleh warga.
Kepala UP PTSP Kecamatan Kembangan, Chairul Baihaki, mengungkapkan dari ribuan perizinan yang diterbitkan, ada lima jenis perizinan yang paling banyak dikeluarkan, yakni Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Surat Izin Pelaku Usaha Rumah Tangga (SIPRT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). "Lima jenis perizinan yang paling banyak diterbitkan adalah, 448 KRK, 100 SPPL, 59 SIPRT, 103 SIUP dan TDP," sebut Chairul, Rabu (11/9). Dijelaskan, retribusi yang disetorkan dari penerbitan sejumlah perizinan yang sesuai aturan dikenakan kewajiban setoran ke kas daerah.
"Sejak Januari hingga akhir Agustus 2019, total retribusi yang telah disetorkan sebesar Rp 857,46 juta," ujarnya. Pihaknya juga mengimbau warga maupun pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kembangan untuk mengurus sendiri perizinan ke UP PTSP Kecamatan Kembangan. “Jangan melalui pihak ketiga, kami siap membantu.†(Aji)
20 Mei 2024