Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdata dalam proses pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Syarat pendaftaran antara lain warga DKI dan memiliki KTP elektronik (e-KTP).
"Pengumuman daftar pemilih sementara pada 10-19 November 2016. Dalam kurun waktu itu, KPU Jakarta Barat masih membuka kesempatan bagi warga DKI yang belum terdata untuk melakukan pendaftaran," ujar Sunardi Sutrisno, Ketua KPU Jakarta Barat, di kantor wali kota Jalan Raya Kembangan no 2, Rabu (21/9).
Ditegaskan, untuk menjadi pemilih, warga harus memiliki e-KTP. Jika ada warga yang belum memiliki e-KTP, bisa menyertakan surat yang dikeluarkan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Kalau belum memiliki KTP elektronik, tapi warga DKI, bisa mendaftar sebagai pemilih dengan menyertai surat dari Sudin Dukcapil,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk memperlancar proses pendataan, KPU Jakarta Barat berkoordinasi dengan para lurah dan camat agar membantu warganya yang belum terdaftar dalam pendataan calon pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Terkait dengan pendataan, KPU Jakarta Barat juga menyinggung tentang calon pemilih untuk orang berkebutuhan khusus (disabilitas). Disebutkan, saat ini calon pemilih disabilitas yang terdata di KPU Jakarta Barat mencapai 1.328 orang. "Kami akan memfasilitasi hak mereka dalam pencoblosan nanti," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024