Ketua RT 14 RW 12, Cengkareng Timur (Cengtim), Sujanah mengeluhkan saluran air di Jalan Akasia Raya yang selama kurun 30 tahun belum dinormalisasi meski sudah masuk usulan di Musyawarah Perncanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Hampir 30 tahun diajukan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), bahkan telah mengajukan melalui proposal ke kelurahan, namun sampai sekarang belum terealisasi," tutur Sujanah, Senin (11/7).
Untuk itu, lanjut Sujanah, dirinya meminta kepada pihak kelurahan untuk menangani masalah tersebut agar tidak menyebabkan terjadinya genangan saat musim hujan.
“Saya memohon saluran got dikuras dan dibuat penutup got (U-Ditch), agar saluran lancar dan terlihat rapih," ujar dia.
Terkait hal itu, Lurah Cengkareng Timur, Boy Purba membenarkan bahwa saluran air itu sudah masuk dalam usulan pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang). Namun, itu semua kewenangan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat.
"Penentuan DPA itu dari Kasudis SDA Jakbar. Tahun ini belum ada plotingan di Cengkareng Timur, karena yang menentukan sudis SDA. Meski sudah masuk dalam musrenbang namun DPA (anggaran)nya merupakan kewenangan sudis SDA," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpel SDA Kecamatan Cengkareng, Ibnu mengatakan bahwa anggaran untuk pembangunan saluran air tahun 2021 diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Untuk pengerjaan saluran air kewenangannya masih di tingkat Sudis SDA Jakbar, Kami di wilayah hanya sebagai pelaksana saja," tuturnya seraya menambahkan saluran air yang berada di lingkungan RT 14 RW 12 sepanjang 900 meter dengan estimasi anggaran Rp 3 miliar. (why)