Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Jakarta Barat menggelar kegiatan Pemahaman Undang-undang Bidang politik bagi Ormas, LSM dan anggota/kader Parpol tahun 2021, Selasa (27/7).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi webinar zoom meeting, dari ruang Suban Kesbangpol Jakbar, lantai 13 gedung B kantor wali kota Jakarta Barat. Peserta kegiatan sekitar seratus peserta dari unsur ormas, LSM dan anggota/kader Parpol di Jakarta Barat. Adapun Narasumber oleh Edwin Ignatius Beslar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakbar (Peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum terpadu), Oding Junaidi, Ketua Bawaslu Jakkbar (Fungsi dan Peran Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu), dan Cecep Hidayat dari UI (Pendidikan Politik yang Demokratis).
Kasuban Kesbangpol Jakarta Barat, Muhamad Matsani, menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan untuk memberikan wawasan dan pemahaman peserta tentang UU bidang politik khususnya UU Pemilu sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan dengan lancar, demokrasi dan kondusif.
“Selain itu, mendorong pemahaman dan kesadaran peserta tentang cara berdemokrasi yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Diharapkan para peserta memperoleh wawasan dan pemahaman lebih dalam terkait UU politik,†ujar Matsani. (Aji)
20 Mei 2024