Jajaran Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat terus menggencarkan penegakan Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bersama unsur tiga pilar dan Satpol PP, kegiatan digelar di beberapa lokasi, antara lain Jalan Komplek BNI dan Pasar Duta Mas. Para pengendara yang tidak menggunakan masker diimbau untuk memakainya. “Pengendara motor yang tidak pakai masker kita halau untuk kembali ke rumah dan diperingati agar memakai masker,†tandas Lurah Wijaya Kusuma, Novi Indria Sari, Jumat (29/5).
Sementara di kawasan Pasar Duta Mas, pihaknya menindak pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker. Pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan atau menyapu lingkungan sekitar. “Kemarin di Pasar Duta Mas ada satu orang yang disanksi kerja sosial karena tidak pakai masker,†sebutnya.
Diungkapkan, pihaknya rutin menggelar patroli wilayah mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah terkait pencegahan COVID-19. “Kami rutin patroli penerapan PSBB di lingkungan permukiman warga dan jalan. Masyarakat kita iingatkan untuk selalu pakai masker saat beraktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024