Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2017 tentang larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram dan peningkatan keselamatan penggunanya, di aula kantor kecamatan, Rabu (27/9).
Sosialisasi Seruan Gubernur DKI no 6 tahun 2017 ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu. Kegiatan dibuka Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi. Dihadiri para lurah, sekel se Kecamatan Kebon Jeruk, perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, PNS/CPNS, LMK, PKK, RW, dan juru pemantau jentik (jumantik).
“Saya mengapresiasi sosialisasi Seruan Gubernur DKI no 6 tahun 2017 di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna gas LPG 3 kilogram serta mematuhi seruan gubernur, khususnya bagi PNS, CPNS, pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu agar menggunakan LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram,†imbuh Wali Kota.
Selain itu, ia juga meminta pihak Pertamina dan Hiswana Migas selalu menyediakan tabung gas non subsidi (5,5 dan 12 kg) di agen-agen yang ada di delapan wilayah kecamatan se Jakarta Barat. “Sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengisi ulang atau mengganti tabung gas tanpa menambah biaya lagi untuk transportasi,†ujar Wali Kota. Disebutkan, quota LPG 3 kilogram di Jakarta Barat mencapai 2.617.444 tabung per bulan. Sedang jumlah agen gas di Jakbar sebanyak 49 agen dan 54 SPBU.
Sementara itu Camat Kebon Jeruk, Abdullah, mengimbau seluruh PNS dan CPNS di wilayahnya menjadi pelopor Seruan Gubernur DKI no 6 tahun 2017. “TKD (tunjangan kinerja daerah) dan gaji PNS Pemprov DKI sudah sangat besar, jadi tidak ada alasan masih menggunakan tabung gas bersubsidi 3 kilogram. Kami minta PNS dan CPNS jadi pelopor Seruan Gubernur DKI no 6 tahun 2017,†imbuhnya.
Selain itu, ia juga meminta seluruh lurah di wilayahnya turun ke lapangan menyosialisasikan seruan gubernur itu kepada RW/RT untuk disampaikan ke warganya. “Sampaikan ke masyarakat, tabung gas melon bersubsidi ukuran 3 kilogram itu diperuntukan bagi warga tidak mampu. Bagi warga yang mampu atau pelaku usaha non mikro diimbau menggunakan tabung gas non subsidi," pungkas Abdullah. (Aji)
20 Mei 2024