Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp 30.827.886.600.869 hingga 31 Mei 2025. Jumlah capaian itu baru sekitar 39,22% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2025 sebesar Rp 78.593.979.611.000.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar menyebutkan bahwa jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), dengan realisasi sebesar Rp16,66 triliun atau (54,04%) dari total penerimaan neto.
Diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp13,42 triliun (43,53%), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36%). Sedangkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai Rp18,5 miliar (2.839,11%).
"Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat. Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91%), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66%), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78%), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44%)," ujarnya.
Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target sebanyak 402.188 SPT. Capaian ini setara dengan 83,24%, sedikit dibawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70%. Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.
Ia menambahkan, persyaratan Wajib Pajak (WP) untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) yang merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP.
"Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai," pungkasnya. (why)