Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz meresmikan rumah susun (Rusun) Promoter Polri, di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (28/11) sore. Rusun ini diharapkan menjadi rujukan rusun lainnya.
Rusun Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) Polri yang memiliki 225 unit kamar dengan 17 lantai, ini nantinya diperuntukan untuk anggota Polri yang masih aktif. "Alhamdulillah, kami bersyukur salah satu ikon kerjasama kita, untuk teman teman yang dinas di Polri, tuntas hari ini," ujar Gubernur Anies R Baswedan, pada sambutannya.
Ia berharap rusun ini bisa menjadi contoh atau rujukan rusun lain yang sudah berdiri dan baru dibangun. "Insya Allah bapak bapak dan ibu yang menempati rusun ini akan bisa mengelola denga baik, tempat ini bisa menjadi rujukan," tuturnya.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz, menjelaskan rusun ini benar-benar akan dimanfaatkan untuk anggota Polri yang aktif bertugas. Sehingga kelak tidak akan timbul permasalahan ke depannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Meli Budiastuti, menjelaskan peresmian rusun ini merupakan tindaklanjut surat Kapolda Metro Jaya pada 3 Desember 2015 tentang pembangunan rusun. Rusun dibangun menggunakan anggaran daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta setelah perjanjian Kapolda dengan Gubernur pada 6 Juni 2016.
Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi mengapresiasi peresmian Rusun Promoter Polri. Fasilitas ini nantinya akan menjadi hunian yang nyaman sehingga dapat mendukung kelancaran tugas kepolisian. "Ya, alhamdulillah kita bersyukur bahwa teman teman kepolisian dapat fasilitas perumahan, ini kan buat teman-teman yang di Jakarta Barat, supaya teman-teman polisi dapat tempat yang layak,dan nyaman. Tadi, Pak Gubernur juga bilang begitu kan, sehingga nanti akan meningkatkan kinerja," ujarnya.
Terkait pengelolaan rusun, Rustam menambahkan Pemda DKI telah menyerahkan rusun ini kepada pihak Polri, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat. Bila sudah diserahkan maka perawatan, pengelolaan hunian bertingkat ini sepenuhnya dipegang kepolisian. (why/aji)
20 Mei 2024