Tahapan evaluasi terkait penambahan maupun pengurangan pedagang di lokasi binaan dan lokasi sementara (lokbin-loksem) di wilayah Jakarta Barat ditargetkan selesai Maret 2019.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengungkapkan pedagang di lokbin dan loksem telah ditinjau tim terpadu. "Tim terpadu telah turun meninjau pedagang loksem yang diusulkan ditambah maupun dihapus," ujar Fredy, Senin (25/2).
Saat ini pihaknya sedang menunggu surat dari lurah maupun camat terkait usulan penambahan maupun penghapusan loksem. "Dari hasil survey lapangan di 40 loksem dan surat usulan, selanjutnya kami akan melaporkan kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menerbitkan surat keputusan, targetnya rampung Maret," katanya.
Ditegaskan, nantinya pedagang binaan yang diizinkan berjualan di lokbin dan loksem tidak dikenakan biaya sewa tempat usaha. "Tidak boleh ada sewa menyewa tempat usaha. Pedagang hanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 3.000 dan Rp 4.000 per hari yang dibayarkan melalui rekening bank DKI," tandasnya.
Sebelumnya, Kasudis Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakbar, Nuraini Sylviana mengungkapkan dari total 1.805 pedagang loksem sebanyak 137 di antaranya diusulkan dihapus karena menunggak retribusi. Selain itu ada penambahan pedagang di loksem Puri Kencana serta dua loksem baru, yakni di Jalan Telepon Kota Roa Malaka dan Kav 53 Meruya Utara. (Aji)
20 Mei 2024