Satpol PP Jakarta Barat menggelar pengawasan tempat usaha makan minum dan perkantoran di delapan kecamatan, Rabu (14/7).
Hasilnya, sejumlah pemilik tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ditindak petugas. “Ada enam tempat usaha dan rumah makan yang melanggar ketentuan. Pemilik atau penanggung jawabnya diberi peringatan dan teguran tertulis. Satu rumah makan disanksi penutupan sementara,†ujar Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat.
Selain itu, sambungnya, ada 23 pelanggar yang disanksi kerja sosial karena tidak memakai masker. Mereka disanksi menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum sekitar lokasi. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan,†katanya.
Dijelaskan, penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait protokol pencegahan Covid 19 sesuai Pergub 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Pengenaan Sanksi sesuai Pergub 3 Tahun 2021 tentang Pelanggaran PPKM Darurat Berbasis Micro dalam pencegahan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, pihaknya juga dikerahkan dalam pendistribusian tabung oksigen di rumah sakit. “Pengambilan tabung oksigen dan mendistribusikannya ke rumah sakit yang membutuhkan, jumlahnya sekitar 98 tabung,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024