Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Papua, Mukri M. Hamady bersama rombongan melakukan studi banding terkait persiapan Pemilu di wilayah Jakarta Barat. Mereka juga akan meninjau kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.
Studi banding anggota DPRD Kota Jayapura, Propinsi Papua diterima Kabag pemerintahan, Rano Rahmat Efendi bersama Ketua KPU Jakbar, H. Cucum Sumardi di Ruang Rapat Wali kota Jakarta Barat, Rabu (21/9).
Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamady mengatakan, kunjungan studi banding dimaksudkan untuk melakukan pembelajaran terkait persiapan pemilu di wilayah kota Jakarta Barat, mulai dari DPT hingga pendistribusian surat suara. Anggota komisi A DPRD Kota Jayapura juga pernah melakukan studi banding di Jakarta Barat.
"Jakarta Barat ini sangat penting karena salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk, sehingga itu yang menjadi gol kita untuk lebih mendalami soal pembahasan kependudukan yang dibahas tahun lalu, " katanya.
Tahun ini, lanjut Mukri, pihaknya kembali datang melakukan studi banding terkait penyelenggaraan pemilu 2024, pilpres dan pileg.
"Kami datang untuk mendapatkan masukan, bagaimana treatment yang dilakukan pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu, yang bekerja secara harmonis menyelenggarakan pemilu," tuturnya.
Mukri menegaskan, di Kota Jayapura, Papua penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kota Papua berlangsung lancar dan baik. Kendalanya adalah data pemilih tetap (DPT) dengan data kependudukan di Dukcapil Papua yang berbeda.
Selain data kependudukan, sosial kependudukan di Kota Jayapura dinilai penting. Karena, penduduk Kota Jayapura multi etnis. "Mungkin sama dengan Jakarta, multi etis. Lalu bagaimana mengendalikan suasana ketentraman dan keamanan jelang pemilu," tanya Mukri.
Sementara, Kepala Suban Kesbangpol Jakbar, M Matsani mengatakan bahwa wilayah Jakarta Barat bukan daerah otonom. Jakarta Barat ini merupakan kota administrasi.
Terkait penyelenggaraan pemilu, lanjut Matsani, Pemda DKI Jakarta memiliki kewajiban dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu. Satu diantaranya melakukan sosialisasi dan memberikan fasilitas. Ada 7 kewajiban yang dilakukan pemerintah daerah dalam pemilu, diantaranya menyediakan sarana dan fasilitas, sosialisasi pemilu, dan edukasi pendidikan politik.
"Pemerintah membantu dalam proses pelaksanaan pemilu dengan support mempermudah KPU dan bawaslu untuk meklaksanakan tugasnya," tuturnya. (why)