Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan TLB (Tata Letak Bangunan) Reklame yang berada di Jalan Outer Ring Road, RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. TLB reklame telah diterbitkan pada 15 Juni 2026.
"TLB (Tata Letak Bangunan) reklamenya sudah terbit, hanya saja untuk IPR nya belum terbit," tutur Kepala UP PMPTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Menurut Lamhot, TLB merupakan salah satu persyaratan awal dalam pengurusan perizinan reklame. Setelah TLB terbit, pemohon masih mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memastikan perizinan dari konstruksi pembangunan reklame, seperti tiang, rangka, atau bangunan reklame aman bagi publik sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
"Jadi prosesnya memang bertahap. TLB dulu untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan konstruksi, kemudian PBG baru setelah itu IPR. Kalau IPR belum terbit, maka reklame belum boleh tayang atau beroperasi," jelasnya.
"Perusahaan reklame itu betul mengajukan TLB untuk reklame dan TLB sudah ada," sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Jakarta Barat sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
"Kami imbau kepada pemohon untuk segera melengkapi persyaratan IPR agar semuanya sesuai prosedur. Kami dari PMPTSP siap memfasilitasi sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, daily brief, 7 Agustus 2026, mengulas isu pemberitaan menyoroti dugaan reklame berukuran besar di Jalan Outer Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, yang diduga belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan informasi antara hasil verifikasi awal DPMPTSP yang menyatakan lokasi tersebut belum terdaftar memiliki IPR dengan tindak lanjut Satpol PP yang menyebut proses perizinan sedang diajukan.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait status perizinan reklame dan proses pengawasan di lapangan. (why)





