Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres.
Diketahui, sejumlah warga telah menggugat penerbitan izin proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kalau saya pribadi justru lebih senang kalau sudah sampai ke PTUN, karena akan diuji oleh ahli hukumnya. Jadi jelas secara hukum dan tidak ada saling tuduh,” ujar Lamhot di kantornya, Kamis (12/3).
Ia juga menepis anggapan bahwa pihak Pemkot Jakarta Barat mangkir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (11/3/2026). Menurutnya, penanganan perkara di PTUN sepenuhnya menjadi kewenangan Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat.
"Enggak lah, kami pasti hadir, tetapi kemarin memang belum ada instruksi untuk hadir langsung, jadi baru melalui tim hukum dan surat saja," jelas Lamhot.
Diungkapkan Lamhot, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen kronologis terkait proses penerbitan izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi untuk kebutuhan persidangan.
Lamhot menilai jalur pengadilan menjadi ruang yang tepat untuk menguji secara terbuka seluruh proses perizinan proyek tersebut.
“Supaya semuanya jelas secara teknis dan administrasi, tidak ada asumsi liar di masyarakat,” katanya. (Aji)





