Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat menjelaskan perihal polemik pembangunan Krematorium dan rumah duka di wilayah Kalideres.
Kepala UP PM-PTSP Jakarta Barat, Lamhot Tambunan mengatakan proses perizinan yang diajukan oleh Yayasan Rumah Swarga Abadi telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara administrasi sebenarnya sudah sesuai ketentuan sejak tahap pengajuan awal pada 3 Desember 2025. Yayasan Rumah Swarga Abadi secara resmi mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Lamhot, Kamis (12/3).
Dijelaskan, Surat Keputusan (SK) PBG diterbitkan pada 28 Januari 2026 setelah melalui asesmen teknis bangunan. Sehari sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakbar telah mengeluarkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST).
“Artinya berita acara dan SPPST sudah ada yang menyatakan bahwa rencana bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Lamhot menyatakan keberadaan SPPST menjadi syarat utama dalam penerbitan PBG. Jika dokumen tersebut telah diterbitkan, maka PTSP wajib memproses penerbitan izin bangunan.
“Kunci penerbitan PBG memang ada pada SPPST. Jika SPPST sudah keluar, maka PTSP tidak bisa lagi menyanggah secara teknis, karena artinya rencana bangunan sudah memenuhi standar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan status sertifikat hak pakai, serta telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak yayasan.
Selain itu, sambung Lamhot, dari sisi tata ruang, bangunan tersebut masuk dalam kategori fungsi sosial budaya dan berada di zona Sarana Prasarana Umum (SPU), sehingga dinilai tidak melanggar aturan zonasi.
“Spesifikasi bangunan masuk fungsi sosial budaya dan sesuai dengan zonasi SPU. Jadi secara zona tidak ada masalah untuk dimanfaatkan melalui perjanjian kerja sama,” ujar Lamhot.
Sebelumnya diberitakan, warga kembali menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut di Jalan Utan Jati, Kalideres, pada Sabtu (28/2) lalu.
Koordinator warga, Budiman Tandiono mengatakan aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya karena tuntutan warga belum mendapat hasil.
“Ya, kami menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama belum berhasil menghentikan pembangunan, maka kami kembali melakukan aksi untuk menghentikan secara permanen,” katanya. (Aji)




