Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengadakan sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali kota Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Sosialisasi yang dilakukan secara hybrid diikuti sekitar 500 pengurus RT, RW, lurah, camat di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, tertib administrasi kependudukan melalui kegiatan penonaktifan NIK bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dan pemuktahiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntable.
Sedangkan manfaat dari kegiatan penonaktifan NIK diantaranya, mengurangi potensi keuangan daerah agar tidak salah sasaran dalam memberikan bantuan sosial.
"Manfaat lainnya mengurangi angka golput pada pemilu 2024, dan penerima bantuan sosial yang tepat sasaran," tuturnya.
Sosialisasi penonaktifan NIK nantinya melibatkan pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan. Mereka bisa mengusulkan penonaktifan NIK bagi warga yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak berdomisili di wilayahnya.
"Dalam pendataan ini kita libatkan pengurus RT dan RW. Sehingga usulan mereka akan menjadi pertimbangan utama kami," ujar Budi Awaludin.
Selain penonaktifan NIK, Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat peraturan daerah terkait persyaratan yang harus dipenuhi pendatang. Persyaratan tersebut diantaranya, jaminan tempat tinggal, pekerjaan dan ketrampilan.
Dikatakan Budi, jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi pendatang, Dinas Dukcapil tidak akan menerbitkan dokumen kependudukannya. Hal itu diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
"Jika tidak ada jaminan tempat tinggal, di dalam aturan Permendagri 108 tahun 2019, yang menjelaskan wajib ada jaminan tempat tinggal. Jika tidak jaminan tempat tinggal tidak diterbitkan dokumen kependudukannya karena bagian dari persyaratan," jelas Budi.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Dukcapil DKI mencatat terjadi tren peningkatan jumlah pendatang baru ke Jakarta selama tiga tahun terakhir. Rinciannya, 113.814 orang (2020), 139.740 orang (2021), dan 151.752 orang (2022)
Penghuni baru Ibu Kota itu berasal dari beragam latar belakang pendidikan. Jumlah pendatang dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah menyentuh 80 persen, berpenghasilan rendah 40-50% persen, 20% pendatang tinggal di permukiman RW kumuh, kebanyakan wanita, dan 80 persen diantaranya berusia produktif.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto meminta kepada jajaranya pada lurah, camat dan satuan pelaksana Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakbar untuk menyampaikan program Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan lancar. Tidak ada lagi yang mempertanyakan, atau permasalahkan.
"Rencananya, sosialisasi penonaktifan NIK akan berlangsung selama 3 bulan," tambahnya. (why)