Oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di tempat pemakaman umum (TPU) Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat akan dikenakan sanksi tegas karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Kasudin Kehutanan Jakarta Barat, Aris Firmansyah, mengungkapkan oknum PHL berinisial M yang diduga melakukan pungli itu bisa dikenakan sanksi pemecatan. “Kami akan memberikan sanksi tegas karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum PHL itu tidak diperbolehkan sesuai aturan. Oknum PHL tersebut sudah mengakui perbuatan menarik sejumlah uang kepada ahli waris dengan dalih untuk biaya perawatan,†jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/8).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini pihaknya secara rutin telah mengimbau seluruh PHL TPU di Jakarta Barat agar tidak menarik pungutan apa pun kepada ahli waris di luar retrebusi yang ditetapkan. "Jadi, tidak ada lagi penarikan uang tunai di luar retrebusi yang telah ditetapkan. Kalaupun ada pungutan biaya makam sebesar Rp 100 ribu per tiga tahun disetorkan ke bank DKI," tandasnya.
Sebelumnya, ahli waris GN (63), mengaku diwajibkan membayar biaya pemeliharaan dan perawatan rumput makam oleh oknum PHL TPU Tegal Alur. "Saya dikenakan biaya pemeliharaan dan perawatan rumput makam sebesar Rp 360 ribu per tahun,†katanya. Ia pun menunjukan bukti tanda pembayaran yang diterima dari seorang oknum PHL TPU Tegal Alur berupa selembar kwitansi.
Di dalam kwitansi tertulis pembayaran untuk penyiraman dan pupuk yang ditandatangi oknum PHL TPU Tegal Alur, M. “Kalau tidak bayar, saya khawatir makam suami dan anak diapa-apain. Ini bukti pembayaran untuk makam anak, dan bulan November, saya akan ditagih lagi untuk biaya makam suami,†tuturnya. (why/aji)
20 Mei 2024