Pemkot Jakarta Barat membuka lowongan kerja (loker) tenaga PPSU (penanganan prasarana dan sarana umum). Dibuka mulai awal Desember 2018. Sementara, kebutuhan tenaga PPSU akan diserahkan pada masing masing kelurahan.
"Penerimaan PPSU dimulai dari tahap pengumuman 3-4 Desember 2018, seleksi administrasi 5-6 Desember, tes tertulis dan wawancara hingga pengumuman hasil seleksi akhir Desember. Semuanya dilaksanakan pada bulan Desember," ujar H Eldi Andi,Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, saat membuka rapat kordinasi penerimaan PPSU, di ruang pola, kantor wali kota, Jumat (30/11) pagi.
Menurutnya, tenaga PPSU yang direkrut nanti harus memiliki kemampuan dan dedikasi yang baik dalam menjaga kebersihan lingkungan. Apalagi wali kota Jakbar menginginkan agar keberadaan PPSU ini dapat membantu program pemerintah dalam menata lingkungan yang bersih, asri dan nyaman.
Terkait perekrutan tenaga PPSU, Kabag Tata Pemerintahan Jakbar, Muhammad Riadi, menjelaskan kuota penerimaan PPSU masih mengacu pada Pergub 122 Tahun 2017 tentang PPSU. Meski dalam prakteknya masih menemui permasalahan atau kendala. Satu di antaranya, jumlah PPSU dengan luas wilayah yang tidak sebanding.
Ada juga kalangan yang menginginkan perekrutan PPSU dilakukan dengan sejumlah kategori, seperti penambahan PPSU pada kawasan wisata, luas wilayah, dan permukiman kumuh. Semua itu tentunya tergantung kebutuhan masing-masing kelurahan. "Saya minta lurah untuk membuat suatu analisa atau parameter terkait kebutuhan PPSU. Bisa dilihat dari daya angkut sampah setiap hari, berapa banyak titik yang dijangkau, dan sebagainya," ujar mantan Lurah Kembangan Utara.
Persyaratan perekrutan PPSU juga menemui kendala. Misalnya, ada wilayah yang menyertakan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat penerimaan PPSU. "Jadi pastikan, perekrutan PPSU itu sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Misalnya, WNI, memiliki KTP Jakarta, melampirkan surat keterangan sehat dan bisa membaca dan menulis," jelasnya.
Ia juga meminta pengumuman hasil seleksi tenaga PPSU didokumentasikan pada masing-masing kantor kelurahan. Selain itu, penyusunan ranking yang didasari dari perolehan nilai tertinggi. (why/aji)
20 Mei 2024