Pengawasan tempat usaha, rumah makan dan perkantoran di wilayah Jakarta Barat terus dilakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Monitoring pengawasan di delapan kecamatan se Jakarta Barat pada Kamis (15/7), petugas Satpol PP masih menemukan sejumlah tempat usaha dan rumah makan yang melanggar ketentuan. Pemilik atau penanggung jawab pun dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan ada belasan tempat usaha dan rumah makan yang ditindak. “Rinciannya, delapan tempat usaha dibekukan sementara, dua rumah makan dan empat tempat usaha disanksi teguran tertulis,†tandasnya, Jumat (16/7).
Ditegaskan, pemberian sanksi dalam rangka penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait protokol pencegahan Covid 19 sesuai Pergub 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Pengenaan Sanksi sesuai Pergub 3 Tahun 2021 tentang Pelanggaran PPKM Darurat Berbasis Micro dalam pencegahan penularan Covid-19 di DKI.
Selain itu pihaknya juga berpartisipasi dalam pengambilan tabung oksigen dan pendistribusian ke rumah sakit yang membutuhkan. “Kali ini sebanyak 81 tabung,†sebutnya. “Kami juga menggelar operasi tertib masker. Hasilnya, sebanyak 37 pelanggar disanksi kerja sosial,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024