Tiga pilar Kecamatan Kembangan bersama stakeholder lainnya melakukan penandatanganan berita acara Deklarasi Rembuk Stunting dalam rangka percepatan penurunan dan pencegahan stunting di wilayah Kecamatan Kembangan, Selasa (24/10).
Mereka yang menandatangani berita acara deklarasi rembuk stunting di Aula Kantor Kecamatan Kembangan, diantaranya, Camat Kembangan, Joko Suparno, Kapolsek Kembangan yang diwakili Wakapolsek, AKB Sibeuan,Danramil 07/Kembangan Mayor Kav Dwi Joko, Kepala Puskesmas Kecamatan Kembangan, Dr. Rosvita, UKPD terkait, perwakilan KUA Kecamatan Kembangan, dan PKK.
Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan, penandatanganan Deklarasi Rembuk Stunting tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama yakni, mencapai target penurunan prevalensi kasus stunting dibawah 14% tahun 2024, meningkatkan kolaborasi dalam mencapai target indikator layanan percepatan penurunan stunting pada masing-masing program dan menjalankan program prioritas daerah dalam percepatan penurunan stunting.
Kesepakatan bersama lainnya adalah memperkuat peran tim percepatan penurunan stunting tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan dengan masing-masing tupoksi yang ditungkan dalam surat keputusan camat/lurah.
"Kesepakatan hasil Rembuk Stunting ini dibuat sebagai bahan implementasi aksi konvergensi meliputi intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di wilayah Kecamatan Kembangan," jelasnya.
Terkait lokasi fokus (Lokus) penanganan stunting, Camat Kembangan Joko Suparno mengatakan, bahwa lokasi fokus pencegahan dan percepatan penurunan stunting berada di wilayah Kelurahan Kembangan Utara.
Sementara itu, Danramil 07/KB, Mayor Kav Dwi Joko Purnomo mengatakan, pihaknya akan membantu kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Kembangan, termasuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting. (why)