Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menginstruksikan para camat dan lurah se-Jakarta Barat untuk segera mensosialisasikan Seruan Gubernur DKI Jakarta No.11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada masa PPKM darurat.
"Saya minta camat dan lurah menyampaikan seruan gubernur No.11 Tahun 2021 dengan humanis, sopan dan santun. Ini harus disampaikan demi kepentingan bersama. Bukan berarti, kami melarang orang shalat atau berkurban," tutur Uus Kuswanto, saat memimpin rapat koordinasi persiapan perayaan Idul Adha di kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (19/7).
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Wakil Walikota Jakbar, Yani Wahyu Purwoko, perwakilan Polres Jakarta Barat dan Dandim 0503/JB, Ketua MUI Jakbar, KH.Abdurahman Shoheh, serta Ketua DMI, KH. Zainal Arifin.
Walikota Jakarta Barat melanjutkan, sosialisasi seruan gubernur No.11 Tahun 2021 itu berisi ajakan kepada seluruh alim ulama, habaib, ketua kelambagaan Islam, pengurus masjid/mushola, dan panitia kurban untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dalam rangka pencegahan penularan covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 H, dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ketentuan lainnya, untuk sementara waktu pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H. di rumah masing-masing dan melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan prokes sesuai ketentuan dalam surat edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur No.43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksaan Idul Adha 1442 H," jelasnya.
Ketua MUI Jakarta Barat, KH Abdurahman Shoheh, mendukung kebijakan serta membantu pemerintah daerah DKI Jakarta mensosialisikan ketentuan/kebijakan terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H pada masa PPKM darurat.
"Saya berpesan mari kepada seluruh pengurus masjid dan mushola harus ikut dengan peraturan kementerian agama dan gubernur DKI Jakarta untuk meniadakan sholat Idul Adha. Tentunya, setiap ketentuan ketentuan atau aturan ada pengecualian/terkecuali,"tuturnya. Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat, KH. Zaenal Arifin, idem dengan aturan pemerintah daerah tersebut. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyebarluaskan melalui Whatsapp (WA) pada pengurus masjid dan mushola di Jakarta Barat. (why)
20 Mei 2024