Petugas gabungan Kecamatan Kalideres melakukan penertiban terhadap dua bangunan semi permanen, dan tujuk lapak parkir (garasi) kendaraan yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta di Jalan Permata Taman Palm, RT 008 RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8).
Penertiban yang melibatkan 50 petugas terdiri dari Satpol PP, suku dinas perhubungan, suku dinas lingkungan hidup, PPSU, dan TNI-Polri diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Wakil Camat Kalideres, Danur Sasono.
Wakil Camat Kalideres, Danur Sasono mengatakan bahwa penertiban bangunan liar dilakukan lantaran berdiri di atas lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta, seluas kurang lebih 3.700 meter persegi.
"Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari hasil temuan BPK. Di lahan aset tersebut berdiri tujuh lapak parkir kendaraan dan 2 bangunan liar," ujarnya.
Danur menyebut, penertiban ini juga sebagai upaya pemerintah melakukan penataan dan pengamanan aset agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Setelah dilakukan penertiban, pihaknya bersama kelurahan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk dilakukan pemagaran," tambahnya.
Di lokasi yang sama, Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo menuturkan, sebelum penertiban, pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mulai dari SP 1-3, hingga surat penertiban," tegasnya.
Penertiban yang dilakukan petugas gabungan Kecamatan Kalideres berjalan aman dan lancar. Petugas membongkar 7 garasi kendaraan warga dan dua bangunan liar. Selanjutnya, puing-puing bangunan diangkut ke dalam truk Sudis Lingkungan Hidup. (why)





