Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengawasan pemilu tentang pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Bawaslu Jakarta Barat melakukan rapat Konferensi Pers Publikasi dan Dokumentasi di Jalan Kebon Jeruk Raya Nomor 64 A, Kebon Jeruk, Jumat (22/12).
Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Wanda Gunawan Humala Daulay mengatakan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan akan datang Bawaslu Kota Jakarta Barat dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye terbagi ke dalam beberapa daerah pemilihan (Dapil). Untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Barat masuk ke dalam Dapil 3 yang tergabung dengan Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sedangkan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Barat terbagi kedalam 2 dapil yaitu dapil 9 dan dapil 10. Dapil 9 terdiri dari tiga Kecamatan meliputi Kecamatan Kalideres, Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Tambora, sedangkan dapil 10 meliputi 5 kecamatan antara lain Kecamatan Tamansari, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kembangan.
"Untuk jumlah personel pengawas yang berwenang pada pengawasan tahapan Pemilu di dapil-dapil tersebut terdiri dari Lima (5) personil di tingkat Kota, Tiga personil di masing-masing pada 8 Kecamatan dan Satu (1) personil untuk tiap-tiap Kelurahan yang berjumlah 56 Kelurahan," paparnya.
Dijelaskan Wanda, untuk personil pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru akan dimulai perekrutannya di awal Bulan Januari 2024 mendatang.
"Untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang jumlah TPS di Jakarta Barat mengalami peningkatan, peningkatan jumlah TPS seiring dengan meningkatnya jumlah pemilih. Sehingga untuk perekrutan pengawas di TPS pun mengalami peningkatan dari semula berjumlah 6000-an di Pemilu serentak 2019 menjadi 7169 pada Pemilu serentak 2024," terangnya.
Terkait kerja-kerja pengawasan, sambung Wanda, sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 sampai dengan hari ini, Bawaslu sudah melakukan 518 pengawasan yang berdasarkan jenis kampanyenya dilakukan pada pengawasan langsung pada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum dan kegiatan lain.
Sedangkan untuk bidang pencegahan pelanggaran kampanye, Bawaslu Jakarta Barat telah mengeluarkan 12 Surat Imbauan, 3 Surat Hasil Pengawasan, 2 Surat Instruksi dan 2 Rekomendasi terhadap laporan-laporan dan informasi yang masuk terkait pelanggaran kampanye seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang mulai sekolah, tempat ibadah, sarana umum milik pemerintah dan jenis pelanggaran lainnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu mengajak kepada semua pihak, baik masyarakat umum dan terkhusus para jurnalis serta insan media massa untuk sama-sama mempublikasi dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran tahapan Kampanye dan Pemilu 2024 agar tercipta Pemilu serentak yang tertib, aman dan damai.
"Kami mengajak semua masyarakat dan para jurnalis serta insan media massa sama-sama mengawasi semua tahapan Kampanye Pemilu 2024 agar dapat terlaksana secara LUBER dan JURDIL," pungkasnya. (Hfz)