Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakbar, Amin Haji membuka kegiatan sosialisasi instruksi Gubernur DKI Jakarta No.67 tahun 2019, tentang pengumpulan dan penunaian zakat dari pendapatan ASN dan CASN di lingkungan Pemda DKI Jakarta,Kamis (10/10)pagi. Sosialisasi dihadiri sebanyak 458 tenaga pendidik di wilayah Jakarta Barat.
Adkesra Jakbar, H. Amin Haji mengatakan, berdasarkan instruksi tersebut, para ASN dan CASN diminta kesediaannya membayar zakat pendapatan/penghasilan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)sebesar 2,5%.
Zakat yang diberikan melalui Baznas (Bazis) Jakarta Barat, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian bantuan korban kebakaran, santunan anak yatim dan duafa, serta lainnya.
"Baznas (Bazis) Jakarta Barat, hanya sekadar mengingatkan saja. karena uang zakat ini nantinya dikembalikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran zakat pendapatan ini akan selesai pada 21 Oktober 2019. Selanjutnya, Baznas (Bazis) Jakarta Barat akan melaksanakan jemput bola.
Sementara Ketua Kordinator Baznas(Bazis) DKI Jakarta, Chaerul Niza mengatakan, dasar sosialisasi ini adalah Ingub No 67 Tahun 2019, Surat Edaran (SE)Sekretaris Daerah No. 68/SE/2019 tentang optimalisasi pengumpulan dan penunaian zakatpendapatan bagi PNS dan CPNS.
Sosialisasi Ingub No. 67 Tahun 2019, tentang pengumpulan dan penunaian zakat penghasilan bagi ASN dan CASN, diikuti sekitar 458 tenaga pendidikan se-wilayah Jakarta Barat.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah sebagai wujud kewajiban umat Islam dalam menyalurkan zakat kepada orang berhak menerimanya, dan syiar agama,"paparnya. (why)
20 Mei 2024